PUASA (QS 2 :183)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (QS 2:183)
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
yaa`ayyuhaa alladziina aamanuu:
Kita merasa terpanggil atas panggilan Allah “Hai orang-orang yang beriman, tidak mengaku jadi orang beriman tapi belajar beriman.
Syarat
wajib berpuasa adalah orang beriman, yaitu Islam, baligh, dan berakal
sehat. Orang kafir puasanya tidak sah. Anak kecil sebelum 7 tahun tidak
boleh diperintah puasa, tapi boleh diajak enaknya puasa yaitu berbuka,
tarawih dsb.
Baligh
bagi wanita dimulai sejak datang bulan atau usia 9 tahun yang
diqiyaskan dgn berkumpulnya Nabi dgn Siti Aisyah. Sedangkan untuk
laki-laki, mulai keluar air mani atau usia 15 tahun.
Ayat ini diawali yaa`ayyuhaa alladziina aamanuu, mengandung arti bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah murtad.
kutiba ‘alaikumu ash-shiyaamu:
1. Kita berusaha untuk melaksanakan kewajiban berupa puasa, karena puasa merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman.
2. Puasa adalah tidak makan & minum (tidak memasukkan sesuatu ke usus besar) dan tidak hubungan suami istri.
3. Kita berdakwah kepada non muslim untuk masuk Islam dan untuk menjalankan puasa.
Memasukkan
air ke telinga dan dikeluarkan lagi, berkumur, memasukkan air ke hidung
dan dikeluarkan lagi tidak embatalkan puasa karena tidak masuk
tenggorokan yang menuju usus besar, tidak membatalkan puasa karena
dimaafkan.
Obat
tetes mata yg kadang2 terasa pahit di tenggorokan diupayakan
dikeluarkan, tetapi jika tertelan maka dimaafkan atau tidak membatalkan
puasa. Demikian juga ingus atau dahak.
Berak
atau kencing didalam air atau sungai juga tidak membatalkan puasa
karena tidak mungkin masuk ke usus besar (perut) melalui dubur.
Suntik atau infus juga tidak membatalkan puasa karena tidak mungkin masuk ke usus besar (perut).
Hadats besar (junub) dan hadats kecil tidak membatalkan puasa, boleh saja orang junub sampai subuh baru mandi.
Datang bulan(haid) membatalkan puasa, tapi harus diganti pada hari lain.
Hubungan
suami istri pada waktu siang hari membatalkan puasa juga wajib membayar
denda yaitu membebaskan budak atau puasa dua bulanberturut-turut, atau
memberi makan 60 orang miskin.
Ciuman
suami istri, tidur satu ranjang (tidak bersetubuh), hadats besar
(junub) misalnya keluar air mani pada siang hari, maka tidak membatalkan
puasatapi jika menimbulkan nafsu maka bisa mengurangi pahala puasa.
kamaa kutiba ‘ala alladziina min qoblikum:
Kita yakin bahwa syariat puasa sudah ada sejak zaman terdahulu.
la’allakum tattaquuna:
1.
Kita menjalankan puasa dengan berharap pada Allah agar dijadikan orang
yang bertaqwa, bukan agar sehat,kurus/langsing, rejeki lancar, dan
sebagainya.
2. Kita berusaha selalu meningkatkan taqwa.
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (QS 2:184)
(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.
ayyaa man ma’duudaatin:
1.
Kita berusaha untuk selalu bersyukur pada Allah, karena syariat puasa
hanya pada hari – hari tertentu saja yaitu pada bulan Romadhon.
2. Kita menyadari bahwa perintah Allah itu sangat ringan dan terjangkau oleh manusia.
3. Kita menegakkan syari`at tidak bermaksud memberatkan.
4. Kita jalankan syari`at dengan menggunakan akal, yaitu tidak merusakkan jasad.
faman kaana minkum maridlon aw ‘alaa safarin fa’iddatun:
1.
Kita tidak puasa karena sakit atau pergi dengan suasana batin tidak
mengingini dan tidak melampaui batas “ghoiro baaghin wa laa ‘aadin”.
2.
Kita tetap menjaga istiqomah puasa meskipun sakit atau bepergian.
Misalnya: jika sakit, maka waktunya sahur ikut sahur lalu puasa, jika
pagi butuh minum obat dan makan, maka makan secukupnya, minum obat lalu
niat puasa lagi, itu lebih disukai oleh Allah.
min ayyaamin ukhoro:
1. Jika sakit atau bepergian boleh tidak puasa, tapi wajib mengganti pada hari yang lain.
2.
Meskipun puasa Romadhon bisa diganti pada hari lain, tapi amaliyah
selain puasa kita jalani sekuat mungkin, karena pada ayat lain
keterpaksaan itu hanya bagi yang terpaksa saja. Seperti Lailatur Qodar, dan sebagainya.
wa ‘alaa alladziina yuthiiquunahuu fidyatun to’aamu miskiinin:
1.
Bagi orang yang keberatan untuk puasa, misalnya: sakit yang tidak
mungkin sembuh, tua yang tidak mungkin muda, orang yang bekerja keras
yang tidak mungkin ada waktu qodho’ atau tidak mungkin ditinggalkan,
maka boleh tidak puasa, tapi wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi
makan seorang miskin sesuai sejumlah haari yang ditinggalkan.
Misal
: tidak puasa 30 hari. Maka memberi makan satu orang miskin selama 30
hari atau memberi makan 30 orang miskin sehari. Nilai makanan diukur
seperti apa yg biasa dimakan oleh si pemberi.
2. Kita berusaha untuk memberi makan orang, dengan yang paling baik.
3. Kita berusaha untuk tetap memberi makan orang miskin, meskipun tidak ada sebab karena disukai oleh Allah.
faman tathowwa’a khoiron fahuwa khoirun lahuu:
Kita berusaha untuk melakukan ibadah dengan sebaik mungkin.
wa an tashuumuu khoirun lakum inkuntum ta’lamuuna:
1. Kita mempelajari ilmunya puasa, dan kita tetap melaksanakan puasa meskipun dalam keadaan sakit.
2. Kita berusaha untuk selalu mencari ilmu agar menjadi orang yang mengetahui hukum-hukum Allah.
Sunnah
puasa meskipun sakit, pergi dan berat menjalankan. Wajib meyakini bahwa
mati dalam keadaan puasa adalah lebih baik disisi Allah. Beberapa ayat
al-Qur’an tentang puasa mengandung arti bahwa puasa itu disukai oleh
Allah. Misalnya: puasa sunnah pada hari senin dan kamis serta puasa
sunnah pada tanggal2 tertentu, dengan niat untuk meningkatkan taqwa
adalah berdasarkan al-Quran bukan bid’ah
0 Response to "HUKUM PUASA "
Posting Komentar